MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., menyoroti pentingnya kejelasan status dan pengelolaan jalan hauling yang digunakan untuk aktivitas angkutan batu bara di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Barito Utara bersama perwakilan masyarakat pada Kamis (15/10/2026), di ruang rapat DPRD setempat.
Tajeri memandang persoalan jalan hauling perlu dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah dan perusahaan terkait. Kejelasan mengenai status jalan, kewenangan pengelolaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak menjadi hal penting agar persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut dan berdampak lebih luas terhadap masyarakat.
RDP tersebut membahas persoalan jalan yang digunakan dalam aktivitas angkutan batu bara, termasuk dampak yang dirasakan masyarakat dan pekerja ketika kegiatan operasional mengalami gangguan.
Menurut aspirasi yang disampaikan dalam forum, masyarakat berharap pemerintah dan DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Warga juga mengkhawatirkan kondisi bahu jalan di sejumlah titik serta keselamatan pengguna jalur angkutan.
Bagi Tajeri, penyelesaian persoalan jalan hauling tidak cukup hanya dengan membahas kepentingan masing-masing perusahaan. Diperlukan kejelasan mengenai aturan dan kewenangan yang berlaku, sehingga setiap langkah penyelesaian memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya, terutama mengenai status jalan serta aspek pengawasan dan keselamatan apabila hal tersebut berkaitan dengan kewenangan mereka.
Langkah tersebut dinilai penting agar kepentingan masyarakat tetap diperhatikan di tengah aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah Barito Utara.
Selain itu, penyelesaian melalui dialog dapat membuka ruang bagi masing-masing perusahaan untuk menyampaikan penjelasan mengenai persoalan yang terjadi. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya diharapkan tidak hanya menyelesaikan perbedaan kepentingan, tetapi juga memberikan kepastian bagi warga yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan angkutan batu bara.
Sebagai tindak lanjut pembahasan, DPRD Barito Utara akan menjadwalkan RDP lanjutan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Sejumlah pihak direncanakan diundang, yakni Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Mitra Barito, PT Maranti Sembada/Barito Pacific, serta PT Tamtama Perkasa.
Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan yang berkembang sekaligus membuka ruang bagi pemerintah dan perusahaan untuk menyampaikan keterangan masing-masing.
Dalam forum sebelumnya, perwakilan masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pekerjaan, pembayaran upah, dan keselamatan di jalur hauling. Hal itu menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan jalan turut berkaitan dengan kepentingan sosial dan ekonomi warga.
Hingga RDP pada Kamis (15/10/2026), belum ada keputusan final mengenai persoalan jalan hauling tersebut. Karena itu, pembahasan lanjutan menjadi penting untuk memperoleh penjelasan yang utuh sebelum langkah penyelesaian ditentukan.
Keterangan dari pihak perusahaan dan instansi terkait masih diperlukan agar pemberitaan mengenai persoalan ini berimbang.








