Parmana Setiawan Minta Polemik Jalan Koridor Segera Diselesaikan, Tekankan Dialog Antarperusahaan

Anggota DPRD Barito Utara H. Parmana Setiawan menyampaikan pentingnya dialog dan negosiasi antarpihak untuk mencari penyelesaian persoalan jalan koridor dalam RDP bersama perwakilan masyarakat.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Parmana Setiawan, S.T., mendorong penyelesaian persoalan jalan koridor atau jalan hauling melalui perundingan langsung antara perusahaan yang berkepentingan. Ia menilai, komunikasi dan kesepakatan bersama perlu diutamakan agar persoalan tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Parmana dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., serta dihadiri empat anggota DPRD dan sekitar 40 perwakilan masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam penyampaiannya, Parmana menekankan bahwa DPRD dapat memberikan saran dan memfasilitasi pertemuan, tetapi penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan perusahaan perlu dibicarakan oleh pihak-pihak terkait dengan melibatkan pemerintah sesuai kewenangannya.

Menurutnya, persoalan jalan koridor perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari riwayat penggunaan jalan, status lahan, perizinan, hingga kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap kondisi jalan.

Parmana menyoroti pentingnya memastikan dasar hukum penggunaan jalan, termasuk apabila jalan tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Status lahan, menurut substansi yang disampaikannya, perlu dibedakan dari persoalan izin penggunaan jalan dan kewenangan untuk melakukan penggalian maupun pelebaran.

Ia mendorong agar dokumen perizinan yang berkaitan dengan jalan koridor diperiksa terlebih dahulu sehingga setiap tindakan yang dilakukan perusahaan memiliki dasar yang jelas.

Pembahasan tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya persoalan baru akibat perbedaan pemahaman mengenai batas penggunaan lahan dan hak masing-masing pihak.

Selain aspek legalitas, Parmana juga menyinggung fungsi lebar jalan dan bahu jalan yang berkaitan dengan pengendalian erosi serta kondisi lingkungan. Karena itu, perubahan terhadap badan maupun bahu jalan perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan dan persetujuan yang berlaku.

Dalam RDP tersebut, Parmana turut mengusulkan agar pihak-pihak terkait membuka ruang negosiasi untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

Ia menyinggung kemungkinan pembahasan mengenai penggunaan lahan dan penyelesaian berdasarkan kesepakatan antarpihak. Namun, hal itu masih berupa gagasan yang perlu dibicarakan lebih lanjut, bukan keputusan atau kesepakatan yang telah ditetapkan.

Parmana juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan satu pihak. Perusahaan yang berkepentingan, pemerintah, DPRD, dan masyarakat perlu dilibatkan sesuai peran masing-masing.

Dengan adanya komunikasi yang terbuka, persoalan diharapkan dapat diselesaikan tanpa mengabaikan aturan hukum, kepentingan usaha, maupun dampaknya terhadap warga.

Sebagai tindak lanjut RDP, agenda pembahasan berikutnya akan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara.

Pihak yang direncanakan diundang meliputi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Mitra Barito, PT Maranti Sembada/Barito Pacific, serta PT Tamtama Perkasa.

Forum lanjutan tersebut diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak untuk memberikan penjelasan mengenai status jalan, dasar perizinan, dan kemungkinan penyelesaian melalui dialog.

Hingga RDP pada Kamis (15/10/2026), belum ada keputusan final mengenai persoalan jalan koridor tersebut. DPRD masih akan melanjutkan pembahasan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar penyelesaian dapat dilakukan secara jelas dan berimbang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *