MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag., dari Partai Amanat Nasional (PAN), menekankan pentingnya memeriksa dokumen kepemilikan dan penyerahan aset sebelum menetapkan status jalan hauling yang menjadi persoalan sejumlah perusahaan di wilayah setempat.
Menurut Hasrat, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan asumsi mengenai siapa pemilik jalan. Dokumen resmi, perjanjian penggunaan, serta berita acara penyerahan kepada pemerintah harus ditelusuri untuk memastikan kewenangan masing-masing pihak.
Pandangan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., bersama empat anggota DPRD dan sekitar 40 perwakilan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Hasrat mengingatkan bahwa DPRD belum dapat menentukan pihak yang paling berhak atas jalan sebelum seluruh pihak terkait memberikan penjelasan dan dokumen pendukung.
Hasrat menyoroti kemungkinan adanya proses penyerahan jalan dari perusahaan kepada pemerintah. Menurutnya, apabila penyerahan memang pernah dilakukan, keberadaan berita acara dan dokumen pendukung perlu dipastikan.
Sebaliknya, apabila belum ada penyerahan yang sah, status aset dan hak penggunaan jalan perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan dokumen yang tersedia.
Ia juga mempertanyakan dasar perjanjian yang memungkinkan perusahaan saat ini menggunakan jalan tersebut. Penjelasan mengenai hubungan antara perusahaan pengguna dan pihak yang mengelola jalan dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Karena itu, Hasrat mendorong agar perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut diundang dalam pembahasan berikutnya.
Dalam RDP itu, Hasrat menegaskan bahwa penyelesaian perlu dilakukan dengan mendengarkan keterangan seluruh pihak, bukan langsung menyimpulkan siapa yang benar atau salah.
Ia menilai, persoalan yang berkaitan dengan status jalan dan hak penggunaannya harus diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, serta ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia memahami keresahan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas perusahaan di sekitar jalur tersebut. Ketidakpastian operasional dikhawatirkan memengaruhi pendapatan warga dan pekerja.
Karena itu, Hasrat meminta masyarakat bersabar sembari menunggu proses pembahasan lanjutan yang melibatkan pemerintah dan perusahaan terkait.
Berdasarkan kesimpulan RDP, agenda lanjutan akan dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Barito Utara.
Pihak yang direncanakan diundang meliputi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, PT Mitra Barito, PT Maranti Sembada/Barito Pacific, dan PT Tamtama Perkasa.
Pertemuan lanjutan diharapkan dapat mengungkap status jalan hauling secara lebih jelas, termasuk riwayat pengelolaan, dokumen penyerahan aset, serta perjanjian yang mendasari penggunaannya.
Hingga RDP pada Kamis (15/10/2026), belum ada keputusan final mengenai persoalan tersebut. DPRD masih menunggu pembahasan lanjutan agar solusi yang diambil memiliki dasar yang jelas dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.








