MUARA TEWEH – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., meminta pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) agar aturan yang telah disahkan benar-benar memberikan hasil bagi masyarakat dan daerah.
Tajeri menilai, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya Perda yang dibuat, tetapi juga dari kemampuan menjalankannya secara konsisten. Hal tersebut disampaikannya setelah rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Kamis (15/10/2026).
Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Fraksi Karya Indonesia Raya itu menyoroti pelaksanaan aturan tentang ketertiban umum, penataan pedagang kaki lima (PKL), hingga pengelolaan potensi pendapatan daerah.
“Kita buat perda tuh, mohon maaf, bukan hanya dengan omong kosong loh,” ujar Tajeri dalam rekaman keterangannya.
Menurutnya, setiap Perda harus disertai kesiapan perangkat pelaksana, pengawasan, serta dukungan anggaran. Tanpa perencanaan yang memadai, aturan berisiko tidak berjalan sesuai tujuan meskipun proses pembentukannya telah menghabiskan biaya.
Tajeri turut menyoroti kegiatan penertiban yang dilaksanakan Tim Gabungan Penegakan Perda Kabupaten Barito Utara pada Rabu (14/10/2026).
Penertiban tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, menjelaskan bahwa tindakan dilakukan setelah sosialisasi selama lima bulan dan pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pedagang yang dinilai masih melanggar ketentuan.
Kabid Trantibum, Muhammad Fitri, menyebut terdapat 13 pelanggar yang ditangani dalam kegiatan tersebut. Penertiban, menurut keterangannya, bersifat pembinaan dan bukan tindakan yustisial.
Tajeri mendukung penegakan aturan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada kegiatan penertiban sesaat.
“Jadi jangan hanya kita bisa membuat, tapi kita tidak bisa menjalankan,” tegasnya.
Ia berharap penegakan Perda dilaksanakan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa aturan hanya diterapkan pada waktu tertentu atau terhadap kelompok tertentu.
Selain konsistensi penegakan, Tajeri menilai pemerintah perlu memikirkan dampak penertiban terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan berdagang.
Menurutnya, penataan kawasan usaha perlu disertai solusi yang realistis. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah penyediaan lokasi berjualan yang sesuai dengan ketentuan, termasuk kemungkinan pengadaan atau pembebasan lahan apabila memenuhi kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Dengan pendekatan tersebut, penertiban diharapkan tidak hanya mengatasi persoalan ketertiban umum, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil.
Tajeri menekankan bahwa pemerintah perlu menyeimbangkan penegakan aturan dengan kebijakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.
Tajeri menjelaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, ia mendorong perangkat terkait, termasuk Satpol PP dan PPNS sesuai kewenangannya, agar menjalankan tugas secara optimal.
Ia juga menyinggung persoalan penggunaan aset dan ruang publik yang menurutnya perlu ditangani berdasarkan status lahan, dokumen perizinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pemerintah diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tepat dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut.
Tajeri menegaskan bahwa DPRD mendukung pemerintah daerah dalam menegakkan Perda, tetapi pelaksanaannya harus disertai perencanaan, pengawasan, serta solusi yang jelas.








