Jimmy-Inri Gugat Hasil PSU Barito Utara ke MK, Tuduh Lawan Politik Lakukan Pelanggaran TSM

Gedung Mahkamah Konstitusi. (FOTO: Istimewa).
banner 468x60

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri), resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan telah memasuki tahap Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar secara daring pada Selasa (2/9/2025). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalil Pemohon

Jimmy-Inri, melalui kuasa hukumnya M. Imam Nasef, meminta pembatalan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam keputusan itu, pasangan Nomor Urut 1, Shalahuddin – Felix Sonadie Y. Tingan, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 40.400 suara, sementara Jimmy-Inri memperoleh 36.989 suara.

Menurut Pemohon, kemenangan Shalahuddin-Felix diperoleh dengan cara melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil melalui praktik politik uang yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Pihak terkait membagikan uang kepada pemilih dengan modus menjadikan mereka seolah-olah relawan. Pemilih diberi kartu relawan bernomor seri yang mencantumkan identitas dan cocok dengan DPT. Praktik ini berlangsung hingga H-1 pemungutan suara, namun tidak dilaporkan dalam laporan dana kampanye,” ujar Imam Nasef dalam sidang.

Fokus di Teweh Tengah

Pemohon juga menyoroti Kecamatan Teweh Tengah, wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak. Dari total 42.980 DPT, terdapat 10.813 surat suara yang tidak terdistribusi. Rinciannya, 3.166 karena alasan tidak dikenal dan 5.375 karena pemilih tidak berada di tempat atau tidak ada pihak terpercaya yang bisa menerima surat.

Dengan demikian, 8.541 surat suara (19,87% DPT) tidak sampai ke pemilih. Menurut Jimmy-Inri, hal ini sengaja dilakukan KPU di basis-basis pendukung mereka.

“Mayoritas yang tidak menerima surat C-Pemberitahuan.KWK adalah relawan Tim 02 atau simpatisan Pemohon,” tegas Nasef.

Petitum Permohonan

Dalam permohonannya, Jimmy-Inri meminta MK:

1. Membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025, sepanjang mengenai penetapan hasil suara untuk pasangan Shalahuddin-Felix.

2. Mendiskualifikasi Pasangan Shalahuddin-Felix dari kepesertaan Pilbup Barito Utara 2024 PSU.

3. Membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 26 dan 27 Tahun 2025 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut, khususnya untuk pasangan Nomor Urut 1.

4. Menetapkan Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih hasil PSU Pilbup 2024.

Langkah Lanjut

Majelis Hakim Konstitusi akan mempelajari dalil dan bukti Pemohon, serta mendengarkan jawaban dari KPU selaku Termohon dan Shalahuddin-Felix selaku Pihak Terkait pada sidang-sidang berikutnya.

Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah hasil Pilbup Barito Utara 2024 PSU tetap sah atau harus dibatalkan sebagaimana diminta oleh Jimmy-Inri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *