Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan mengetok palu putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri). Mereka menuntut agar MK membatalkan kemenangan pasangan Shalahuddin – Felix Sonadie Y. Tingan, yang telah ditetapkan KPU Barito Utara sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Dalil Berat: Politik Uang TSM Lewat “Kartu Relawan”
Jimmy-Inri menuding rival mereka, pasangan nomor urut 1, menang dengan cara curang melalui praktik politik uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Modusnya, pembagian uang berkedok “rekrutmen relawan” lengkap dengan kartu relawan bernomor seri dan mencantumkan NIK.
Skema ini, menurut Pemohon, terbongkar menjelang pemungutan suara. Pada H-1 (5 Agustus 2025), beredar luas foto-foto dan unggahan di media sosial yang menunjukkan pembagian kartu relawan tersebut. Jimmy-Inri menegaskan, dana yang dipakai tidak tercatat dalam laporan dana kampanye, sehingga jelas melanggar aturan PKPU.
Dugaan Manipulasi Distribusi Surat Suara
Selain isu politik uang, Jimmy-Inri juga menyoroti dugaan rekayasa distribusi surat suara di Kecamatan Teweh Tengah dapil terbesar dengan 42.980 pemilih. Dari jumlah itu, 10.813 surat suara tidak terdistribusi dengan alasan pemilih “tidak dikenal” atau “tidak berada di tempat”.
Akibatnya, 8.541 surat suara (19,87% dari DPT) hilang hak pilihnya. Menurut Pemohon, ini bukan kelalaian, melainkan sengaja dilakukan oleh KPU untuk menggerus basis suara Jimmy-Inri. Mereka menegaskan mayoritas warga yang tidak menerima undangan memilih (C-Pemberitahuan.KWK) adalah simpatisan mereka.
Tuntutan Drastis: Diskualifikasi Lawan
Dalam petitumnya, Jimmy-Inri meminta MK mendiskualifikasi pasangan Shalahuddin-Felix dari Pilkada Barito Utara, sekaligus membatalkan semua keputusan KPU terkait pencalonan dan nomor urut mereka.
Tidak berhenti di situ, Jimmy-Inri bahkan menuntut agar MK langsung memerintahkan KPU menetapkan mereka sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih hasil PSU 2024.
KPU dan Bawaslu Membalas: Bukti Lemah, Dalil Tak Terbukti
KPU Barito Utara sebagai Termohon menepis seluruh tuduhan. Mereka menyebut dalil Pemohon soal politik uang hanyalah “asumsi fiktif tanpa bukti kuat”. Satu-satunya alat bukti berupa tangkapan layar unggahan Facebook dinilai tidak sah menurut hukum, karena keasliannya tidak bisa dipastikan.
Bawaslu Barito Utara pun memperkuat posisi KPU. Setelah melakukan telaah, Bawaslu menyatakan laporan Pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran. Surat Pemberitahuan Bawaslu tertanggal 12 Agustus 2025 menegaskan dugaan politik uang dalam PSU Barito Utara tidak terbukti secara hukum.
Pertarungan Hukum yang Menentukan
Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Jika MK mengabulkan permohonan Pemohon, maka sejarah akan mencatat diskualifikasi pasangan pemenang pilkada akibat praktik politik uang TSM. Namun, bila MK menolak, maka legitimasi kemenangan Shalahuddin-Felix akan makin menguat.
Putusan siang ini akan menjadi babak penentu bagi masa depan kepemimpinan Barito Utara.