Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Rabu, 6 Agustus 2025, berjalan tertib dan kondusif. PSU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHP.BUP-XXIII/2025, setelah sebelumnya daerah yang sama juga telah menggelar PSU pada 22 Maret 2025.
PSU Barito Utara melibatkan 270 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah 114.980 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, terdapat 808 pemilih pindahan (DPPh) dan 929 pemilih khusus (DPTb) yang turut memberikan hak suara.
Dari hasil penghitungan, tercatat 77.389 suara sah, sementara total suara sah dan tidak sah mencapai 78.803 suara. Partisipasi masyarakat dalam PSU kali ini terbilang cukup tinggi dengan angka 68,54 persen.
Proses rekapitulasi suara dilaksanakan bertahap, mulai dari tingkat kecamatan pada 7–9 Agustus 2025, kemudian berlanjut ke tingkat kabupaten pada 10–11 Agustus 2025.
Dalam keterangan resmi, KPU RI menyampaikan apresiasi atas kelancaran PSU di Barito Utara. “Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Barito Utara berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Hal ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, kesiapan penyelenggara, serta dukungan penuh aparat keamanan di lapangan,” tulis Humas KPU RI dalam rilisnya, Rabu (27/8).
KPU menegaskan bahwa dengan terlaksananya PSU sesuai putusan MK, masyarakat Barito Utara akan segera memperoleh kepastian terkait pasangan kepala daerah terpilih yang sah dan memiliki legitimasi kuat.