Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara di MK: Isu Politik Uang Menguat

Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Barito Utara, Rabu (10/09) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
banner 468x60

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra ini memutuskan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Untuk perkara pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara, masing-masing pihak diberikan kesempatan menghadirkan maksimal empat orang saksi, baik ahli maupun saksi fakta,” ujar Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalil Kecurangan TSM di 9 Kecamatan

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri). Mereka menuding pasangan nomor urut 1, Shalahuddin – Felix Sonadie Y. Tingan, meraih kemenangan melalui kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menurut Pemohon, modus pelanggaran dilakukan dengan cara membagikan uang kepada pemilih, tetapi dikemas seolah-olah perekrutan relawan. Para pemilih yang direkrut disebut mendapatkan kartu relawan bernomor seri, yang bahkan memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Skema ini berlangsung di sembilan kecamatan dan berdampak langsung pada hasil perolehan suara. Kami menilai praktik tersebut merupakan politik uang yang terang-terangan,” tegas kuasa hukum Jimmy-Inri dalam persidangan.

MK Fokus pada Alat Bukti

Tahap pembuktian menjadi krusial, sebab Pemohon harus menguatkan dalil dengan menghadirkan saksi dan dokumen otentik. Sebelumnya, KPU Barito Utara selaku Termohon menyatakan dalil Pemohon hanya asumsi, sementara bukti berupa tangkapan layar media sosial tidak memenuhi standar keabsahan hukum.

Dengan kesempatan maksimal empat saksi, Jimmy-Inri dituntut menghadirkan bukti yang mampu meyakinkan Majelis Hakim MK. Jika tidak, maka dalil kecurangan TSM bisa dianggap tidak terbukti.

Taruhan Masa Depan Politik Barito Utara

Persidangan ini akan menentukan masa depan politik Kabupaten Barito Utara. Jika MK menerima dalil Pemohon, bukan hanya hasil PSU yang bisa dibatalkan, tetapi legitimasi pasangan Shalahuddin-Felix juga bisa runtuh. Sebaliknya, jika MK menolak, maka kemenangan mereka semakin kuat dan berpotensi menutup pintu upaya hukum lebih lanjut.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan sorotan publik tertuju pada sejauh mana Jimmy-Inri mampu membuktikan tuduhan politik uang TSM yang disebut merusak integritas Pilkada Barito Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *