Kasus Arisan Bodong di Barito Utara Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta

Ilustrasi dugaan penipuan dengan modus pinjaman modal dan arisan yang merugikan warga di Muara Teweh, Barito Utara. (Foto: Istimewa).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan dan pinjaman modal usaha kembali mencuat di wilayah Muara Teweh. Sejumlah warga melaporkan kerugian hingga ratusan juta rupiah kepada pihak kepolisian.

Salah satu korban, AP, melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada Polres Barito Utara pada 21 April 2026. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp145 juta setelah tergiur tawaran arisan bernilai besar yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh terlapor berinisial KDA.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa bermula saat korban ditawari arisan senilai Rp100 juta pada Januari 2026. Karena percaya, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak pernah dicairkan.

“Karena percaya, saya mentransfer uang beberapa kali. Namun hingga jatuh tempo, uang tersebut tidak pernah dibayarkan hingga saat ini,” ujarnya di saat Mapolres setempat, Senin (27/4/2026).

Kasus serupa juga dialami korban lain, LN. Ia mengaku meminjamkan uang sebesar Rp100 juta kepada terlapor sejak Agustus 2025 dengan iming-iming keuntungan Rp8,5 juta dalam waktu singkat. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak dikembalikan, bahkan kontak terlapor sudah tidak dapat dihubungi.

“Saya sudah berupaya menghubungi terlapor melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor kontaknya sudah tidak aktif,” ungkapnya.

Sementara itu, korban lainnya, RF, melaporkan dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha. Ia mengaku dimintai uang dengan dalih tambahan modal usaha wahana permainan di wilayah Puruk Cahu.

“Terlapor menjanjikan pengembalian dalam waktu satu bulan beserta kompensasi Rp15 juta, namun hingga kini tidak ada realisasi,” katanya.

Kasus ini diduga memiliki pola serupa dengan laporan korban lainnya, yakni menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Dalam kasus AF, terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari total pinjaman.

“Saya mentransfer dana hingga Rp150 juta dengan janji keuntungan 30 persen, namun sampai saat ini belum ada kejelasan,” katanya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Warga diimbau untuk memastikan legalitas, sistem, serta kredibilitas pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi keuangan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *