Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-3 terhadap 13 desa percontohan Desa Antikorupsi melalui zoom meeting, Kamis (21/8).
Perwakilan Dit. Permas KPK RI, Firlana, menekankan empat poin penting dalam Monev, yakni sistematika penyajian evidence sesuai ketentuan, kesesuaian timeline indikator prioritas, optimalisasi teknologi informasi (website dan media sosial desa), serta percepatan progres pengumpulan evidence desa calon perluasan.
“Monitoring berkala ini diharapkan benar-benar membantu desa dalam memenuhi evidence dan dokumen sebagai dasar indikator Desa Antikorupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Lidia Vega dari Dit. Permas KPK RI memaparkan hasil telaah indikator. Menurutnya, sebagian desa telah memenuhi indikator utama, namun masih ada aspek yang perlu dilengkapi. Hal ini membutuhkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah desa maupun kabupaten.
Kegiatan Monev ini merupakan rangkaian bimbingan teknis sejak Juni dan akan berlanjut hingga penilaian akhir pada November–Desember 2025.
Adapun 13 desa calon percontohan Desa Antikorupsi di Kalteng yaitu: Sungai Undang (Seruyan), Beringin Tunggal Jaya (Kotawaringin Timur), Telok (Katingan), Sebuai (Kotawaringin Barat), Kertamulya (Sukamara), Beruta (Lamandau), Bukit Sawit (Barito Utara), Bahitom (Murung Raya), Patas I (Barito Selatan), Bagok (Barito Timur), Bungai Jaya (Kapuas), Talio Muara (Pulang Pisau), dan Tumbang Malahoi (Gunung Mas).








