Batas Desa Mea-Tongka Disorot, DPRD Barito Utara Minta Kepastian Administrasi Jangan Picu Konflik Warga

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli menekankan pentingnya data, verifikasi lapangan dan musyawarah dalam penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka agar kepastian administrasi tidak berkembang menjadi konflik sosial.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Penyelesaian batas wilayah Desa Mea dan Desa Tongka di Kabupaten Barito Utara tidak hanya menyangkut garis administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan kedua desa.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, meminta proses penyelesaian batas kedua desa dilakukan secara objektif, terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Batas Daerah terkait penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka di Aula Setda Barito Utara lantai I, Senin (14/9/2026).

Menurut Henny, kejelasan batas desa memiliki arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian administrasi kepada masyarakat. Karena itu, proses penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita berharap persoalan batas Desa Mea dan Desa Tongka ini dapat diselesaikan dengan baik, berdasarkan data dan fakta yang ada, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang paling penting, jangan sampai persoalan batas justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Henny.

Ia meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar penentuan batas diperiksa secara menyeluruh. Tidak hanya dokumen administrasi, kondisi faktual di lapangan dan sejarah wilayah juga dinilai perlu diperhatikan agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, proses tersebut penting karena batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemerintahan. Kejelasan batas juga dapat berkaitan dengan pelayanan publik, administrasi desa serta kepastian wilayah bagi masyarakat.

Henny menegaskan DPRD Barito Utara mendukung pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Semua pihak harus duduk bersama, saling mendengarkan dan mengedepankan musyawarah. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak didengarkan,” katanya.

Ia menilai pendekatan musyawarah menjadi penting agar penyelesaian batas tidak berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat. Setiap pihak perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan data, pandangan dan informasi yang dimiliki.

Henny juga menekankan bahwa penyelesaian batas desa seharusnya tidak diarahkan untuk mencari pihak yang dianggap paling benar. Hal yang lebih penting adalah menghasilkan keputusan yang mampu memberikan kepastian administrasi sekaligus menjaga hubungan baik antarwarga.

Apabila proses penyelesaian membutuhkan verifikasi maupun peninjauan lapangan, ia berharap kegiatan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah daerah, perangkat desa dan unsur terkait perlu dilibatkan agar kondisi faktual dapat dilihat secara langsung dan hasilnya memiliki dasar yang jelas.

Dengan proses yang terbuka dan melibatkan seluruh pihak, DPRD berharap keputusan mengenai batas Desa Mea dan Desa Tongka nantinya dapat diterima bersama serta tidak meninggalkan persoalan baru.

“Kita ingin persoalan ini selesai dengan solusi yang terbaik, memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima semua pihak. Persaudaraan dan keharmonisan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *