MUARA TEWEH – Seorang pemuda berinisial RRM (18) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara setelah diduga berusaha menghindari petugas dengan terjun ke Sungai Barito. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 10,19 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi di kawasan penyeberangan feri Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
Kasus ini bermula saat petugas kepolisian memberhentikan seorang laki-laki di lokasi penyeberangan. Ketika hendak diamankan, laki-laki tersebut diduga berusaha melarikan diri dengan melompat ke Sungai Barito. Petugas kemudian berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penggeledahan, polisi melibatkan saksi umum dari masyarakat yang berada di lokasi. Petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada para saksi sebelum pemeriksaan dilakukan.
Hasil penggeledahan menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di saku celana sebelah kiri terlapor. Di dalam bungkusan tersebut terdapat dua paket serbuk kristal putih yang diduga sabu, masing-masing dikemas menggunakan plastik klip.
Polisi turut memeriksa sepeda motor yang digunakan terlapor. Namun, dari pemeriksaan kendaraan itu tidak ditemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Untuk memeriksa kandungan barang bukti, petugas menggunakan alat tes narkotika (test kit). Pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina (methamphetamine). Pemeriksaan berlangsung dengan disaksikan oleh terlapor dan saksi umum.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor 10,19 gram, dua plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, serta satu unit sepeda motor.
Setelah pemeriksaan di lokasi selesai, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus berupaya melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Polres Barito Utara menyatakan akan terus mengintensifkan pencegahan dan penindakan melalui penegakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran gelap narkotika dan menjaga lingkungan masyarakat tetap aman serta terbebas dari bahaya narkoba.








