MUARA TEWEH – Kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Rosi Wahyuni, mendorong masyarakat untuk tidak menganggap pembayaran PBB-P2 hanya sebagai kewajiban administratif. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki keterkaitan dengan keberlangsungan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikannya saat mengapresiasi layanan pembayaran PBB-P2 yang kembali dihadirkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu (19/7/2026).
Melalui stan pelayanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2, mencetak ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mengecek tunggakan hingga berkonsultasi mengenai objek pajak.
“Kami memberikan apresiasi kepada BPPD Barito Utara yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran layanan PBB-P2 di Car Free Day menjadi solusi yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus meluangkan waktu datang ke kantor,” ujar Rosi Wahyuni, Minggu (19/7/2026).
Rosi menilai, kemudahan akses pelayanan harus berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Menurutnya, semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula peluang pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang nantinya digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat.
“Kesadaran masyarakat membayar pajak sangat penting karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan daerah. Kami berharap masyarakat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya dan membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan Barito Utara,” tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi mengenai manfaat pajak daerah kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, pembayaran pajak diharapkan tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Rosi berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin diperkuat, khususnya dalam menciptakan sistem pelayanan yang mudah diakses sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Barito Utara, Drs. Jufriansyah, mengatakan pelayanan yang ditempatkan di ruang publik merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.
“Melalui layanan di Car Free Day ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD. Kami berharap pelayanan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Jufriansyah.
Jufriansyah menjelaskan, penerimaan pajak daerah memiliki peran dalam mendukung berbagai kebutuhan pembangunan. Di antaranya pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan serta program pembangunan lainnya.
Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak menunda pembayaran PBB-P2 hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. BPPD Kabupaten Barito Utara menetapkan batas akhir pembayaran PBB-P2 pada 30 November 2026.
Dengan kepatuhan wajib pajak yang semakin baik, penerimaan daerah diharapkan dapat lebih optimal sehingga ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat juga semakin kuat.








