PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalteng terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan sebagai upaya memperkuat tata kelola informasi di daerah.
Rapat pembahasan tersebut digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (15/1/2026), dengan menghadirkan berbagai unsur terkait, termasuk Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah.
Dalam kesempatan itu, Darliansjah menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi bagian penting dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat nasional.
“Beberapa ketentuan memang perlu disesuaikan agar selaras dengan regulasi terbaru. Kita optimis pembahasan ini dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini bertujuan untuk menghadirkan payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan perpustakaan dan sistem kearsipan di Kalimantan Tengah, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mendorong sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan perpustakaan dan arsip daerah, termasuk dalam mendukung program strategis pemerintah.
Proses pembahasan yang berjalan dinilai cukup progresif dan lancar. Pihak eksekutif juga diminta segera melakukan penyesuaian substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif dan tidak tertinggal dari perkembangan zaman.
Melalui langkah ini, Pemprov dan DPRD Kalteng menegaskan komitmennya dalam membangun sistem informasi daerah yang modern, terintegrasi, dan akuntabel guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.








