MK Tetapkan Jadwal Gugatan PSU Barito Utara, Putusan Dibacakan 17 September 2025

Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto.
banner 468x60

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan jadwal persidangan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Barito Utara. Hal ini berdasarkan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, proses gugatan akan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 19 September 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tahapan Gugatan PSU Barito Utara

1. Pendaftaran Permohonan: 28 Agustus 2025

2. Penyampaian Salinan Permohonan: 28 Agustus 2025

3. Pengajuan Pihak Terkait: 28–29 Agustus 2025

4. Penetapan Pihak Terkait: 28–29 Agustus 2025

5. Pemberitahuan Hari Sidang: 29 Agustus 2025

6. Sidang Pendahuluan: 2 September 2025

7. Jawaban Termohon dan Pihak Terkait: 3 September 2025

8. Pemeriksaan Persidangan: 4 September 2025

9. Sidang Lanjutan (saksi, ahli, bukti): 12 September 2025

10. Rapat Permusyawaratan Hakim: 12–16 September 2025

11. Pengucapan Putusan: 17 September 2025

12. Penyerahan Salinan Putusan: 17–19 September 2025

 

Proses Cepat dan Terbatas

MK menekankan bahwa penanganan perkara sengketa PSU bersifat cepat, sederhana, dan adil. Hal ini agar proses Pilkada tidak berlarut-larut dan hasil pemungutan suara di Barito Utara segera memiliki kepastian hukum.

Dengan demikian, putusan final dan mengikat terkait sengketa hasil PSU Kabupaten Barito Utara akan dibacakan pada 17 September 2025 dalam sidang terbuka untuk umum.

Sebelumnya, Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 331/PAN.MK/e-ARPK/08/2025, terkait permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 yang diajukan pasangan Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy–Inri), kedua kubu pasangan calon menyampaikan tanggapan resminya.

Tim Hukum Jimmy–Inri melalui M. Imam Nasef, SH, MH, menegaskan bahwa pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi adalah hak konstitusional untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah demokrasi di Barito Utara.

“Langkah ini didasarkan pada temuan di lapangan yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan. Kami percaya MK akan menilai secara objektif berdasarkan bukti yang ada,” ujarnya, Kamis (28/8).

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Mari jaga kondusifitas daerah, biarkan proses hukum berjalan di MK,” pungkasnya.

Sementara itu, Melalui akun Facebook resminya, Rabu (27/8), Tim Hukum Shalahuddin–Felix, Rahmadi G Lentam menyatakan telah mempelajari permohonan kubu Jimmy–Inri. Mereka menemukan sejumlah kekeliruan, termasuk penyebutan daerah lain yang tak relevan, serta ketidaksinkronan antara dalil dan petitum.

Meski begitu, mereka menegaskan tetap menghormati proses di MK dan mengimbau masyarakat Barito Utara menjaga ketertiban serta menerima putusan sebagai hasil akhir yang final dan mengikat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *