Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 331/PAN.MK/e-ARPK/08/2025, terkait permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 yang diajukan pasangan Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy–Inri), kedua kubu pasangan calon menyampaikan tanggapan resminya.
Tanggapan Tim Hukum Jimmy–Inri
Tim Hukum Jimmy–Inri, M. Imam Nasef, SH, MH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh adalah bagian dari hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Kami menghormati seluruh proses demokrasi yang sudah berjalan. Namun demikian, sebagai bagian dari hak konstitusional, pasangan Jimmy–Inri mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi demi menegakkan keadilan, kepastian hukum, serta menjaga marwah demokrasi di Barito Utara,” ujarnya, Kamis (28/8).
Ia menambahkan, pengajuan permohonan ke MK didasarkan pada sejumlah temuan di lapangan yang dianggap berpotensi memengaruhi hasil akhir pemilihan.
“Kami percaya Mahkamah Konstitusi akan menilai dengan objektif dan profesional berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang akan kami sampaikan dalam persidangan,” tegasnya.
Imam Nasef juga mengimbau seluruh masyarakat Barito Utara untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi.
“Mari kita jaga kondusifitas daerah, proses hukum biarlah berjalan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Shalahuddin–Felix
Sementara itu, melalui akun media sosial Facebook resminya pada Rabu (27/8), Rahmadi G Lentam Tim Kuasa Hukum pasangan Shalahuddin–Felix menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari salinan permohonan maupun perbaikan yang diajukan kubu Jimmy–Inri.
“Kami menghormati proses ini. Namun dari hasil telaah kami, terdapat sejumlah kekeliruan dan inkonsistensi dalam posita maupun petitum permohonan. Bahkan ada penyebutan daerah lain seperti Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, yang jelas tidak relevan dengan Pilkada Barito Utara,” ujar kuasa hukum.
Pihak Shalahuddin–Felix juga menyoroti adanya ketidaksinkronan antara dalil permohonan dengan petitum yang diajukan.
“Misalnya, dalam posita meminta pembatalan dan diskualifikasi paslon, namun dalam petitum tambahan justru meminta pemungutan suara ulang di satu kecamatan. Hal ini tidak nyambung dan kabur,” jelasnya.
Meski demikian, tim hukum Shalahuddin–Felix menegaskan tetap menghormati proses di MK.
“Kita ikuti saja jalannya persidangan. Kami berharap masyarakat Barito Utara tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kembali menguatkan persaudaraan. Apapun hasilnya nanti, mari kita hormati sebagai putusan hukum yang final dan mengikat,” tutupnya.
Jadwal Sidang MK
Berdasarkan jadwal Mahkamah Konstitusi, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2025, dilanjutkan dengan agenda mendengar jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, serta Bawaslu Barito Utara pada 3–4 September 2025. Putusan perkara direncanakan dibacakan pada 10 September 2025.








