Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melalui Pj. Bupati Indra Gunawan menerbitkan surat edaran terkait kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit campak di wilayah Barito Utara. Langkah ini diambil menyusul informasi dari Kementerian Kesehatan RI mengenai kasus luar biasa penyakit menular campak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang tercatat mencapai 1.944 kasus dengan 17 kematian pada periode Februari hingga Juli 2025.
Surat edaran bernomor 800/2158/DINKES/IX/2025 itu ditujukan kepada Camat se-Barito Utara, Kepala UPT Puskesmas se-Barito Utara, serta masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Pj. Bupati Indra Gunawan dalam surat edaran tersebut menekankan pentingnya langkah pencegahan dan deteksi dini agar kasus serupa tidak terjadi di Barito Utara.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
1. Puskesmas wajib melakukan surveilans aktif untuk menemukan kasus suspek campak, minimal satu kasus per puskesmas dengan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium.
2. Pemetaan kelompok masyarakat berisiko tinggi seperti bayi, ibu hamil, anak sakit berat, anak malnutrisi, serta wilayah dengan cakupan imunisasi rendah.
3. Pemberian Vitamin A setiap bulan Februari dan Agustus melalui puskesmas serta jaringannya guna mencegah penularan dan memperkuat daya tahan tubuh anak.
4. Imbauan kepada masyarakat agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat bila mengalami gejala demam dan ruam campak.
5. Kolaborasi pemerintah kecamatan bersama tokoh masyarakat dan aparat desa/kelurahan untuk mendukung puskesmas dalam sosialisasi imunisasi serta melengkapi imunisasi bagi anak-anak yang belum lengkap.
6. Edukasi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh hoaks terkait imunisasi maupun obat alternatif, dan selalu merujuk pada informasi resmi dari Kemenkes serta Dinas Kesehatan.
Pemkab Barito Utara juga mengimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga kesehatan keluarga, khususnya anak-anak, dengan melakukan imunisasi lengkap. Selain itu, masyarakat diminta tidak menunda pemeriksaan kesehatan bila muncul gejala campak, seperti demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, hingga ruam pada kulit.
“Surat edaran ini sebagai langkah antisipasi sekaligus peringatan dini agar masyarakat waspada terhadap potensi penyebaran penyakit campak di Barito Utara,” jelas Bupati Indra Gunawan dalam edaran yang ditetapkan di Muara Teweh pada 2 September 2025.
Dengan adanya kewaspadaan dini ini, pemerintah berharap kasus campak dapat dicegah sejak awal sehingga tidak menimbulkan KLB di Kabupaten Barito Utara.








