PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penataan pertambangan rakyat tidak hanya berfokus pada legalitas, tetapi juga harus menjamin keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, saat menghadiri Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di Aula KNPI Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).
Dalam pernyataannya, Darliansjah menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, terutama para penambang rakyat.
“Pertambangan rakyat harus menjadi bagian dari upaya pemerataan kesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa selama ini persoalan tambang rakyat seringkali kompleks, mencakup aspek perizinan, perlindungan hukum, hingga dampak sosial dan lingkungan.
Oleh karena itu, Pemprov Kalteng mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus pembinaan berkelanjutan bagi masyarakat penambang.
Selain itu, pendekatan edukasi dan pendampingan dinilai menjadi kunci dalam mengubah pola pertambangan tradisional menjadi lebih modern dan ramah lingkungan.
Menurut Darliansjah, pemanfaatan teknologi tepat guna dapat membantu mengurangi dampak kerusakan lingkungan tanpa mengurangi produktivitas penambang.
Pemprov Kalteng juga menyambut baik terbentuknya APR-KT sebagai wadah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, yang diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan di lapangan.
“Kita ingin ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang adil, legal, dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.








