Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HNR (50), warga asal Kabupaten Murung Raya, berhasil diamankan aparat lantaran kedapatan membawa sabu dengan jumlah cukup besar.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, saat petugas mencegat terlapor yang tengah melintas. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total 102,63 gram bruto.
Kasi Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, menuturkan bahwa pihaknya sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku di kawasan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Petugas berhasil mengamankan HNR beserta barang bukti. Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan sejumlah alat yang diduga dipakai untuk transaksi maupun konsumsi narkotika,” jelas Novendra kepada awak media.
Barang bukti yang disita tak hanya sabu, tetapi juga berbagai perlengkapan lainnya, seperti plastik klip, bong, pipet kaca, dompet, pakaian, hingga satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
Kini HNR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia digelandang ke Mapolres Barito Utara guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya sangat berat.
“Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkas Iptu Novendra.