Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus pencurian aki yang terjadi di beberapa lokasi lampu lalu lintas di wilayah Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Simpang Empat LP dan Jl. Simpang Tiga Pramuka. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku telah mengambil 13 (tiga belas) unit aki dari box penyimpanan pada tiang lampu lalu lintas milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing: Diky Wahyudi ditangkap pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Simpang 3 Lampu Merah, Jl. Pramuka, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah dan Rizky Meivinza diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 20.10 WIB di rumahnya, Jl. Merak No. 20 RT 26, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.
Keduanya mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa aki hasil curian merupakan bagian dari fasilitas lampu lalu lintas di wilayah tersebut.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya: 4 unit aki merk Kijo warna hitam, 2 unit aki merk Kayaba warna hitam, 1 unit aki merk Power Kingdom warna hitam, 1 unit aki merk Panasonic warna hitam.
Selain itu, hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi metamfetamina (sabu-sabu).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini, keduanya ditahan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing.