Aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Taman Lampion, Muara Teweh, akhirnya terungkap. Dua pria berinisial IM (29) dan SB (20) ditangkap aparat Polres Barito Utara setelah menyerang korban secara membabi buta dengan helm, tendangan lutut, hingga sebilah parang.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (2/3/2025) malam ketika korban tengah nongkrong bersama rekannya. Tanpa alasan jelas, kedua pelaku datang menggunakan motor CRF hitam merah dan langsung melancarkan serangan. Akibatnya, korban dan seorang saksi mengalami luka serius.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Polres, Iptu Novendra WP, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindak kekerasan.
“Tim Satreskrim bersama Polsek Lahei bergerak cepat. Pada Jumat (15/8/2025), kedua pelaku berhasil kami amankan di rumahnya berikut barang bukti sebilah parang,” tegasnya.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Penegakan hukum ini menjadi bukti ketegasan Polres Barito Utara dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Ini peringatan keras, siapa pun yang melakukan kekerasan akan kami kejar dan proses sesuai hukum. Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungannya,” tambah Iptu Novendra.
Dengan penangkapan ini, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya bahwa kriminalitas harus dibasmi, keamanan warga adalah harga mati.