Kebakaran mobil pelangsir bertangki modifikasi di SPBU Talenta Barito Jaya 64.738.09, Jalan Pramuka, Muara Teweh, kembali menyeret nama Pertamina ke pusaran sorotan publik. Peristiwa pada 13 Agustus 2025 itu mempertegas bahwa praktik pelanggaran distribusi BBM masih berlangsung meskipun sanksi berulang kali dijatuhkan.
Jejak Hitam SPBU Talenta Barito Jaya
SPBU yang dikelola PT Talenta Barito Jaya bukan kali pertama bermasalah.
30 Mei 2022: Disanksi penyegelan setelah terbukti menjual BBM subsidi ke jeriken tanpa prosedur resmi.
Desember 2023–Januari 2024: Kembali terbukti melayani pelangsir. Pertamina menjatuhkan sanksi pembinaan selama 30 hari, menghentikan penyaluran Pertalite, dan mengalihkan distribusi ke SPBU lain.
Februari 2025: Klaim perbaikan muncul, dengan penerapan pengecekan barcode kendaraan dan briefing rutin bagi operator. Namun, langkah tersebut terbukti tak mampu mencegah praktik pelanggaran di lapangan.
Catatan hitam ini menegaskan bahwa SPBU 64.738.09 adalah “langganan sanksi”, tapi praktik curang terus berulang.
Insiden Kebakaran: Peringatan Keras
Pada 13 Agustus 2025 pukul 16:55 WIB, sebuah Suzuki Carry 1000 bernomor polisi DA 1267 CS dengan tangki modifikasi terbakar saat mengisi Pertalite di SPBU tersebut. Api dengan cepat membesar dan nyaris merembet ke dispenser BBM, berpotensi menimbulkan tragedi besar.
Beruntung, api segera dipadamkan dan tidak ada korban jiwa. Namun, fakta bahwa kendaraan pelangsir dengan tangki modifikasi bisa dilayani di SPBU yang berulang kali disanksi, menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada pembiaran?
DPRD: Pertamina Harus Bertanggung Jawab
Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri, mengecam keras insiden ini. Ia menilai ada indikasi pembiaran dari Pertamina terhadap SPBU tersebut.
“Ini bukan kali pertama. Sanksi sudah ada, tapi pelanggaran tetap jalan. Ada apa dengan pengawasan Pertamina?” ujarnya lantang.
Pertamina Janjikan Tindakan Tegas
Pertamina menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap SPBU tersebut. Meski belum ada pengumuman resmi soal bentuk sanksi terbaru, indikasinya mengarah pada penyegelan, penghentian sementara, atau bahkan pemutusan hubungan usaha (PHU).
Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menegaskan tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan.
Sementara VP Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, menekankan bahwa langkah penegakan dilakukan demi melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan energi nasional.
Keselamatan Konsumen Jadi Taruhan
Insiden ini memperlihatkan betapa bahayanya praktik pelangsiran dengan tangki modifikasi. Tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tapi juga mengancam nyawa masyarakat di sekitar SPBU.
Pengawasan yang longgar membuat praktik ilegal seperti ini berulang, meskipun telah ada sanksi. Pertanyaan mendasar kini adalah: apakah Pertamina berani mengambil langkah pemutusan hubungan usaha permanen terhadap SPBU nakal ini?
Kasus SPBU Talenta Barito Jaya adalah contoh nyata lemahnya pengawasan dan ketegasan Pertamina di daerah. Rekam jejak pelanggaran sejak 2022 hingga kebakaran pada Agustus 2025 membuktikan bahwa sanksi administratif tidak cukup menimbulkan efek jera.
Publik kini menunggu apakah Pertamina Patra Niaga Kalteng akan benar-benar menutup SPBU ini untuk selamanya, atau sekadar mengulang pola lama: sanksi sementara, lalu kembali beroperasi, hingga masalah terulang lagi.








