JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Sebanyak 65 pejabat Kajari resmi dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam rangka penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja institusi.
“Mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi, yang mencakup promosi, rotasi, hingga penugasan fungsional,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Salah satu daerah yang terdampak adalah Kabupaten Barito Utara, di mana posisi Kepala Kejaksaan Negeri mengalami pergantian. Jabatan Kajari Barito Utara kini diisi oleh R Firmansyah sebagai bagian dari rotasi nasional tersebut.
Selain Barito Utara, sejumlah daerah lain juga mengalami perubahan pimpinan Kajari, termasuk wilayah di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Indonesia Timur.
Mutasi ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung RI. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kinerja lembaga penegak hukum serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat pula beberapa pejabat yang dipindahkan ke jabatan fungsional sebagai bagian dari evaluasi internal kelembagaan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, integritas, serta efektivitas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya pergantian ini, masyarakat diharapkan dapat terus mendukung kinerja kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan.








