Terkuak dari Zona Merah, Kejari Barito Utara Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak 2025

Ilustrasi proses penyidikan Kejaksaan Negeri Barito Utara terkait dugaan korupsi pengadaan hewan ternak Tahun Anggaran 2025. (Foto: Istimewa).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Fakta baru terungkap dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Barito Utara. Kejaksaan Negeri Barito Utara menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terkait asal-usul ternak yang didatangkan dari wilayah berstatus zona merah penyakit hewan.

Kajari Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak melalui Pih. Kasi Intel Kejari Barito Utara Musmuliady mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus ini terus bergulir dengan pemeriksaan sejumlah saksi kunci yang berkaitan langsung dengan proses administrasi dan kesehatan hewan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Salah satu saksi yang diperiksa adalah drh. Suparmi, yang diketahui menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV) untuk dua perusahaan penyedia ternak,” ujarnya sebagaimana keterangan yang diterima oleh media, Jum’at (10/4/2026).

Selain itu, penyidik juga menggali keterangan dari drh. Indra Wijanarko, yang berperan dalam penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) terhadap ternak yang dipasok.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ternak yang diadakan berasal dari wilayah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, yang termasuk dalam kategori zona merah berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kondisi ini diduga kuat melanggar ketentuan pengadaan serta standar kesehatan hewan yang berlaku,” ungkapnya.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp16,4 juta dari drh. Indra Wijanarko. Uang tersebut diduga merupakan aliran dana tidak sah dalam proses pengadaan ternak.

Pihak Kejaksaan menyatakan, langkah hukum akan terus berlanjut termasuk pengajuan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *