MUARA TEWEH – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial MS (28) dan MM (26).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Negara Km 27, Gang Hidayah, Desa Sikui, RT 04, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana pelaku serta 2 paket sedang sabu di dalam kotak jam tangan di kamar. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai berat bruto 12,86 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, sendok takar, handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini membuktikan bahwa kerja sama sangat penting dalam memberantas narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Barito Utara.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Polres Barito Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang terlarang.








