MUARA TEWEH – Kejaksaan Negeri Barito Utara bersama Bagian Hukum Setda Barito Utara terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui sosialisasi bijak bermedia sosial dan pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (13/5/2026).
Kegiatan yang disiarkan melalui LPPL Batara FM tersebut menghadirkan narasumber dari Kejari Barito Utara, Muhammad Danial Dirja, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Barito Utara, Dwi Meilady Kurniawan.
Dalam dialog interaktif itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bertanggung jawab agar tidak terjerat persoalan hukum akibat penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun pencemaran nama baik.
Muhammad Danial Dirja menjelaskan bahwa penggunaan media sosial saat ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, sehingga masyarakat perlu memahami aturan hukum yang mengaturnya.
“Pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan informasi. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, justru berujung pada pelanggaran hukum,” katanya.
Sementara itu, Dwi Meilady Kurniawan mengajak masyarakat untuk meningkatkan budaya literasi digital dengan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum dibagikan.
Menurutnya, edukasi seperti ini penting agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi digital secara sehat, aman, dan produktif.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat Barito Utara semakin sadar akan pentingnya etika digital dan mampu menciptakan ruang media sosial yang positif dan edukatif.








