Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Lanjas, Tiga Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan tiga pria bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam pengungkapan kasus di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (24/9/2026). (Dok. Humas Polres Barut)
banner 468x60

MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Kali ini, tiga pria diamankan saat berada dalam sebuah mobil di Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Penindakan berlangsung Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial JS (33), RKO (31), dan MF (30). Dari penggeledahan kendaraan, petugas menemukan tiga paket berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 6,77 gram brutto.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi umum. Petugas menemukan dua paket yang diduga sabu di bawah tempat duduk penumpang bagian depan sebelah kiri. Kedua paket tersebut terbungkus dalam satu plastik klip bening ukuran sedang. Pada bagian yang sama, polisi juga menemukan satu alat hisap atau bong. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke bagian belakang kursi penumpang, tepatnya pada pintu mobil sebelah kiri.

Di lokasi tersebut ditemukan satu plastik klip berukuran kecil berisi narkotika yang diduga jenis sabu bersama satu plastik/kresek berwarna hitam. Petugas juga menemukan satu kotak rokok di dalam plastik tersebut. Di dalam kotak rokok ditemukan satu pipet kaca, sedangkan satu buah korek api ditemukan pada kursi penumpang bagian belakang.

Selain barang yang diduga sabu, polisi mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu plastik/kresek hitam, satu bong, satu pipet kaca, satu kotak rokok, satu lembar tisu warna putih, satu korek api, tiga telepon seluler dan satu unit mobil.

Tidak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan menggunakan teskit terhadap ketiga terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif (+) mengandung methamphetamine. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh para terlapor dan saksi umum. Selanjutnya, ketiga terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, baik melalui kegiatan penindakan maupun upaya pencegahan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Novendra W.P dalam keterangannya, Jum’at (25/9/2026).

“Atas perkara tersebut, para terlapor dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Ketiga terlapor kini menjalani proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti yang telah diamankan penyidik. Polres Barito Utara menegaskan penindakan dan upaya pencegahan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *