Pemprov Kalteng Resmi Aktifkan Posko PDB, Siap Antisipasi Karhutla 2026

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Kalteng, Darliansjah.
banner 468x60

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengaktifkan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana (Posko PDB) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 dalam rapat teknis yang digelar pada Senin (22/6/2026). Langkah strategis ini diambil menyusul ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla tingkat provinsi selama 158 hari, yang berlaku efektif mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026 mendatang.

Penetapan status ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/143/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Keputusan tersebut menjadi landasan hukum kuat untuk mengerahkan dan mengoordinasikan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki daerah, mulai dari unsur pemerintah, TNI, Polri, dunia usaha, hingga pemangku kepentingan terkait secara cepat dan terpadu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Saat membuka rapat teknis tersebut secara resmi, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Kalteng, Darliansjah, menekankan pentingnya kesamaan visi dalam menghadapi ancaman musiman ini. Ia menyatakan bahwa seluruh elemen harus bergerak dalam satu ritme yang sama demi menjaga wilayah dari bencana asap.

“Keberhasilan penanganan Karhutla sangat ditentukan oleh kesatuan komando, kecepatan bertindak, dan sinergi seluruh pihak. Dengan terbangunnya pemahaman yang sama terhadap tugas dan tanggung jawab, serta pelaksanaan rencana operasi yang terpadu, kita dapat mengendalikan risiko Karhutla secara lebih efektif dan mewujudkan Kalimantan Tengah yang bebas dari kabut asap,” ujar Darliansjah saat memberikan pengarahan.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan operasional di lapangan kini sepenuhnya didelegasikan kepada Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalteng selaku Komandan Harian Posko PDB. Segala instruksi yang dikeluarkan oleh Komandan Harian merupakan mandat langsung dari Gubernur Kalteng selaku Komandan Posko PDB.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalteng sekaligus Komandan Harian Posko PDB, Ahmad Toyib, menerangkan bahwa pengaktifan posko ini dibarengi dengan konversi dari Rencana Kontinjensi (Renkon) menjadi Rencana Operasi yang taktis. Langkah tersebut diambil sesuai mandat Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 65 Tahun 2024.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *