DPRD Barito Utara Matangkan Dua Raperda Strategis untuk Tata Kelola Perumahan dan Penanganan Kawasan Kumuh

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli memimpin rapat pembahasan dua Raperda terkait perumahan dan permukiman bersama pemerintah daerah di ruang rapat DPRD Barito Utara. (Foto: Kabarmuarateweh)
banner 468x60

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan penataan kawasan perumahan dan permukiman. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (8/6/2026).

Dua Raperda yang disetujui untuk difasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut meliputi Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, didampingi sejumlah anggota DPRD. Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara Eveready Noor, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Ir. Junaidi, serta unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menilai kedua Raperda memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kawasan permukiman yang tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Raperda tentang penyerahan PSU dinilai menjadi dasar hukum yang diperlukan untuk memastikan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kepada pemerintah daerah dapat berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, Raperda mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh diharapkan mampu menjadi instrumen dalam upaya penanganan permukiman yang belum memenuhi standar kelayakan.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menyampaikan bahwa proses pembahasan kedua Raperda telah melalui tahapan yang cukup matang, termasuk dilengkapi naskah akademik dan penjelasan substansi yang menjadi dasar penyusunannya.

“Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, tahapan selanjutnya adalah proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum nantinya dijadwalkan untuk pendapat akhir dan penetapan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya menyampaikan kesimpulan rapat.

Pemerintah daerah berharap keberadaan dua regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola perumahan dan permukiman yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hunian masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *