DPRD Barito Utara Dukung Pembahasan RUU Kabupaten/Kota untuk Perkuat Kepastian Hukum Daerah

Dok. Setwan Barut.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – DPRD Barito Utara menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota yang tengah digodok Komisi II DPR RI sebagai langkah memperkuat kepastian hukum daerah sekaligus mendorong pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dukungan tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Kabupaten/Kota di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, itu bertujuan menyerap aspirasi dan masukan dari pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat lima kabupaten di Kalimantan Tengah yang menjadi fokus penyusunan draf RUU Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.

Rombongan Panja Komisi II DPR RI disambut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalteng menyampaikan dukungan terhadap pembentukan regulasi baru tersebut karena dinilai mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota perlu dilakukan agar selaras dengan perkembangan sistem pemerintahan saat ini.

“RUU Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan relevan dengan sistem tata negara saat ini. Tujuannya untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini menilai forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi daerah dalam proses penyusunan regulasi nasional. Menurutnya, sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten sangat diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.

Melalui pembahasan RUU Kabupaten/Kota ini, diharapkan lahir regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menjadi landasan bagi percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *