MUARA TEWEH – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Partai Golkar dipastikan masih terus berjalan. Pengisian kursi legislatif yang kosong akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengacu pada hasil perolehan suara Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) I.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Barito Utara, Sri Neni Trianawati, menjelaskan bahwa calon pengganti anggota DPRD akan ditetapkan berdasarkan mekanisme PAW yang berlaku, yakni berasal dari calon legislatif dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya di dapil yang sama.
“Calon pengganti akan ditetapkan berdasarkan mekanisme PAW yang mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan (Dapil) I,” ujar Sri Neni, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, meskipun dasar penentuan calon pengganti sudah jelas, proses tersebut tetap harus melalui seluruh tahapan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, Partai Golkar masih menunggu keputusan resmi dari penyelenggara pemilu.
Menurut Sri Neni, saat ini berkas tindak lanjut PAW telah diproses secara berjenjang berdasarkan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar melalui DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah dan kini telah sampai kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kami masih menunggu keputusan dari KPU terkait siapa yang nantinya ditetapkan sebagai pengganti,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lancar sehingga kekosongan kursi DPRD Barito Utara segera terisi.
Menurutnya, percepatan proses PAW sangat penting agar DPRD Barito Utara dapat kembali bekerja secara optimal dalam menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi mengawal aspirasi masyarakat.
“Kami berharap proses ini segera rampung sehingga kursi yang kosong bisa segera terisi dan kinerja DPRD, baik dalam hal legislasi, penganggaran, maupun pengawasan tetap berjalan maksimal,” tutup Sri Neni.








