MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kelembagaan Adat dan Hukum Adat. Saat ini, pembahasan regulasi tersebut masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi Karya Indonesia Raya, Hj. Sri Neni Trianawati, mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah telah melakukan audiensi dan pembahasan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah terkait substansi Raperda tersebut.
Menurut mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah itu, salah satu rekomendasi penting yang disampaikan dalam pembahasan adalah perlunya penyusunan naskah akademik sebagai landasan utama sebelum Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Raperda Kelembagaan Adat dan Hukum Adat ini masih berproses. Dari hasil pembahasan, disarankan agar pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun naskah akademik sehingga seluruh substansi yang akan dimuat dalam perda memiliki dasar kajian yang komprehensif,” ujar Sri Neni, Selasa (9/6/2026) saat ditemui diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, DPRD bahkan telah melakukan studi dan pengkajian hingga ke Provinsi Bali guna memperoleh referensi terkait penguatan kelembagaan adat yang dapat diterapkan di daerah.
Menurutnya, keberadaan naskah akademik sangat penting agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi seluruh elemen masyarakat adat serta memperjelas tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga adat di Kabupaten Barito Utara.
Dalam rancangan tersebut, sejumlah materi yang dibahas mencakup kedudukan kelembagaan adat, kewenangan damang, masa jabatan, mekanisme pemilihan damang, hingga tugas dan fungsi lembaga adat dalam mendukung kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Dengan adanya naskah akademik, nantinya pembahasan bersama lembaga adat dan dinas terkait akan lebih terarah sehingga menghasilkan perda yang benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sri Neni menegaskan bahwa Raperda ini berbeda dengan pembahasan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun demikian, dalam konteks hukum adat tetap terdapat aspek kewenangan lembaga adat yang akan diatur secara lebih jelas melalui regulasi tersebut.
DPRD Barito Utara berharap proses penyusunan Raperda Kelembagaan Adat dan Hukum Adat dapat berjalan optimal sehingga mampu menjadi payung hukum yang memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang selama ini hidup di tengah masyarakat.








