MUARA TEWEH – Penanganan perkara dugaan arisan bodong yang menyeret Kiki Dian Ariestya alias KDA (44) memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Satreskrim Polres Barito Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Teweh.
Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pada Jumat (7/8/2026). Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya ditangani penyidik kepolisian. KDA diserahkan bersama sejumlah barang bukti dan didampingi penasihat hukum. Seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung aman dan lancar.
Dengan selesainya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan JPU untuk mempersiapkan surat dakwaan dan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu korban, Angelina Putri, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menyelesaikan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan. Angelina berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian bagi para korban yang mengaku mengalami kerugian.
“Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian serta keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan kepada Polres Barito Utara setelah seorang korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp145 juta.
Berdasarkan informasi dalam perkara, dugaan tindak pidana bermula dari tawaran arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun. Pencairan disebut terdiri dari tiga kali periode, yakni pada Februari, Maret dan April 2026.
Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga mengirimkan sejumlah tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui WhatsApp. Korban kemudian melakukan transfer uang ke rekening yang disebut milik tersangka. Namun, sampai waktu yang dijanjikan, uang hasil arisan tersebut tidak diterima. Korban akhirnya mengalami kerugian Rp145 juta dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman suara.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. KDA sebelumnya menjalani penahanan di Mapolres Barito Utara. Usai pelimpahan tahap II pada Jumat (7/8/2026), tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Muara Teweh dan selanjutnya akan bergulir ke persidangan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada KDA sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








