Bukan Hanya Arisan, Sejumlah Warga Klaim Rugi Ratusan Juta, Minta Kepastian Hukum di Polres Barito Utara

Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban KDA mendatangi Satreskrim Polres Barito Utara untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka, Senin (10/8/2026).
banner 468x60

MUARA TEWEH – Sejumlah warga yang mengaku mengalami kerugian dalam berbagai transaksi dengan Kiki Dian Ariestya alias KDA (44) kembali mendatangi Satreskrim Polres Barito Utara, Senin (10/8/2026).

Kedatangan para warga tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan dan berkas yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Salah satu korban berinisial DH mengatakan, terdapat sembilan orang yang sebelumnya telah menyerahkan berkas kepada kepolisian. Mereka kini ingin mengetahui secara jelas bagaimana status dan tindak lanjut masing-masing laporan.

“Kami sembilan orang yang memasukkan berkas. Kami datang menanyakan bagaimana kelanjutannya, apakah pidana atau perdata. Kalau perdata, apa syarat-syarat yang harus kami siapkan,” ujar DH.

Menurut DH, persoalan yang dialami para korban tidak hanya berkaitan dengan dugaan transaksi jual beli mata arisan. Sebagian warga mengaku menyerahkan uang dalam bentuk pinjaman dengan janji pengembalian dalam jangka waktu tertentu.

“Yang diberitakan kemarin hanya arisan. Yang lain belum terbaca. Ada yang datang meminjam uang, ada yang menjanjikan satu bulan diganti sekian,” katanya.

Para warga yang mengaku sebagai korban menyampaikan nilai kerugian yang berbeda-beda. RH mengaku mengalami kerugian sekitar Rp75 juta, LN Rp100 juta, ND Rp240 juta, MA Rp33 juta, DH Rp150 juta, RP Rp50 juta dan TR sekitar Rp19,2 juta.

Selain itu, terdapat pula klaim kerugian sekitar Rp70 juta yang dikaitkan dengan pinjaman usaha disertai transaksi mata arisan. Sementara DZ mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15,4 juta terkait pekerjaan bangunan yang menurut keterangannya belum dibayarkan.

Dengan demikian, nilai nominal yang disebutkan para warga mencapai ratusan juta rupiah. Kendati demikian, seluruh angka tersebut masih merupakan keterangan dan klaim dari pihak yang mengaku sebagai korban sehingga perlu dibuktikan dan diverifikasi melalui mekanisme hukum.

DH menegaskan, kedatangan mereka ke Mapolres Barito Utara bukan untuk mencampuri proses perkara KDA yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka hanya ingin memperoleh kepastian terkait laporan masing-masing.

“Kami mau ada titik terang. Kami mau tindak lanjut dari berkas kami. Tujuan kami datang untuk menindaklanjuti laporan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para korban mendapatkan arahan bahwa persoalan tertentu yang dinilai masuk dalam ranah keperdataan dapat ditempuh melalui jalur perdata.

Para warga pun masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Polres Barito Utara telah menyelesaikan penyidikan perkara KDA yang berkaitan dengan dugaan penipuan arisan. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Pada Jumat (7/8/2026), penyidik Satreskrim Polres Barito Utara menyerahkan KDA bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Teweh.

Perkara tersebut berawal dari dugaan penawaran arisan senilai Rp100 juta dengan sistem arisan menurun. Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah menerima informasi, tangkapan layar percakapan dan rekaman suara melalui WhatsApp.

Namun, uang hasil arisan yang dijanjikan tidak diterima hingga waktu yang disepakati. Dalam perkara tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp145 juta.

Polisi sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mutasi rekening, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman suara.

Setelah pelimpahan tahap II, proses perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Adapun laporan dan klaim kerugian lain yang disampaikan sejumlah warga masih menjadi perhatian para pihak yang mengaku sebagai korban.

Mereka berharap setiap laporan memperoleh kejelasan mengenai status hukum maupun langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak masing-masing.

Catatan redaksi: Tuduhan atau dugaan terhadap KDA di luar perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum. Keterangan mengenai nominal kerugian dalam pemberitaan ini bersumber dari pengakuan pihak yang menyatakan dirinya sebagai korban dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *