MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara mendesak Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi lonjakan harga gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang terjadi di wilayah Barito Utara. Harga gas melon di tingkat pengecer dilaporkan melonjak jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri, mengungkapkan harga gas LPG 3 kg di lapangan saat ini berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per tabung. Nilai tersebut dinilai tidak wajar karena HET gas bersubsidi hanya sekitar Rp18 ribu per tabung.
“Ini sudah gila-gilaan. Bayangkan, HET-nya saja sekitar Rp18.000, tapi di lapangan tembus sampai Rp70.000. Selisihnya terlalu jauh. Saya meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan dan Satuan Tugas Pangan untuk segera bergerak cepat mengendalikan harga ini,” tegas Tajeri, Rabu (24/6/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menduga lonjakan harga dipicu adanya praktik tidak sehat dalam rantai distribusi gas LPG bersubsidi. Menurutnya, terdapat indikasi oknum agen maupun pangkalan yang sengaja menahan pasokan sehingga memicu kelangkaan dan kenaikan harga di masyarakat.
Karena itu, Tajeri meminta Satgas Pangan bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap jalur distribusi gas bersubsidi serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain pengawasan distribusi, ia juga menyoroti pentingnya pemerataan akses gas LPG bersubsidi hingga ke wilayah pedalaman. Menurutnya, program operasi pasar maupun pasar murah perlu diperluas agar masyarakat di desa tetap memperoleh gas subsidi sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan subsidi yang diberikan negara harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Agar subsidi yang digelontorkan negara benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak,” tandasnya.
DPRD Barito Utara berharap pemerintah daerah bersama Satgas Pangan segera melakukan langkah pengendalian harga, memperkuat pengawasan distribusi, serta memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg tetap aman sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan harga yang sesuai ketentuan.








