MUARA TEWEH – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Barito Utara, Suhendra, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Selasa (14/7/2026).
Fraksi PKB mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah untuk ke-11 kalinya.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan prestasi yang membanggakan bagi Kabupaten Barito Utara. Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Suhendra.
Namun, menurut Fraksi PKB, capaian opini WTP perlu berjalan beriringan dengan efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Besarnya SiLPA 2025 menjadi salah satu poin yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih mendalam dari pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp2.011.503.835.293,64. Angka tersebut meningkat sekitar 55,38 persen dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2024.
Fraksi PKB meminta pemerintah daerah menjelaskan perangkat daerah yang memberikan kontribusi surplus anggaran terbesar. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah tingginya SiLPA terjadi karena efisiensi belanja atau justru karena sejumlah program belum terlaksana secara optimal.
Selain persoalan belanja, Fraksi PKB juga mempertanyakan akurasi proyeksi pendapatan daerah. Kenaikan SiLPA diminta dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya faktor dari PAD maupun dana transfer pemerintah pusat.
“Kami juga meminta komitmen pemerintah daerah agar dana yang masih mengendap tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada tahun berjalan,” tegas Suhendra.
Menurut Fraksi PKB, optimalisasi anggaran harus diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap rendahnya penyerapan anggaran perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.
Di sisi lain, Fraksi PKB mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemampuan fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perbaikan sistem pemungutan pajak dan retribusi, digitalisasi pelayanan, pengembangan potensi ekonomi daerah, optimalisasi aset daerah hingga peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penguatan kapasitas aparatur, pengawasan serta transparansi juga dinilai penting agar peningkatan pendapatan daerah dapat berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan demikian, Fraksi PKB berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas anggaran sekaligus memperbaiki perencanaan pembangunan daerah.
Fraksi PKB kemudian menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah pada tahapan berikutnya.








