Dua Paket Diduga Sabu 85,85 Gram Ditemukan di Kios Ponsel, Polres Barut Amankan Seorang Pria

Dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 85,85 gram diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara dalam pengungkapan kasus di Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Barito Utara kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR alias Ridha setelah menemukan dua paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 85,85 gram.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan informasi kepolisian, petugas melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dengan disaksikan warga. Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada saksi, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kios ponsel milik pria tersebut. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam di atas meja yang berisi dua paket serbuk kristal putih, masing-masing terbungkus plastik klip.

Polisi juga mengamankan tiga plastik klip kecil kosong. Dari pemeriksaan awal menggunakan alat teskit, sampel barang bukti menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Seluruh barang bukti bersama pria yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan dan komitmen Polres Barito Utara, khususnya Satresnarkoba, dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara,” ungkap Iptu Novendra dalam keterangannya.

Atas perkara tersebut, pria yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, serta melanjutkan proses penyidikan.

Polres Barito Utara mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *