Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pasukan Merah TBBR (Tariu Borneo Bangkule Rajakng) Kabupaten Barito Utara, Edi.s.pd, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan melalui jalur musyawarah yang mengedepankan keadilan dan kearifan lokal.
Pernyataan tersebut disampaikannya menyikapi sejumlah persoalan lahan dan tumpang tindih klaim yang terjadi antara warga dan pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara. Menurut Edi, banyak konflik yang muncul akibat kurangnya komunikasi antara pihak perusahaan dan masyarakat adat.
“Kami mendorong agar setiap persoalan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, dengan cara duduk bersama dan mencari solusi terbaik tanpa harus menimbulkan ketegangan,” ujar Edi, Jum’at (25/7/2025).
Ia menekankan bahwa masyarakat adat Dayak memiliki sistem hukum dan penyelesaian sengketa berbasis adat yang sudah terbukti menjaga harmoni. Oleh karena itu, peran tokoh adat, tokoh masyarakat, dan lembaga adat harus diperkuat dalam menangani konflik agraria yang kian kompleks.
Edi juga meminta agar perusahaan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat, serta memastikan adanya konsultasi publik sebelum melakukan aktivitas usaha di suatu wilayah. “Setiap perusahaan harus menghormati keberadaan masyarakat lokal. Jangan sampai pembangunan justru merusak tatanan sosial yang telah lama terjaga,” tambahnya.
Lebih lanjut, TBBR Barut menyatakan siap menjadi mediator atau fasilitator jika terjadi konflik, asalkan kedua belah pihak bersedia membuka ruang dialog.
Pernyataan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk tokoh adat dan aktivis lingkungan, yang menilai pendekatan persuasif dan adil seperti yang diusung TBBR dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengelola potensi konflik antara investasi dan masyarakat adat.








