Inspektorat Kalteng Dorong Akselerasi Desa Antikorupsi Lewat Monev Tahap Dua

Plt Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiyono sampaikan sambutan. (IAQ).
banner 468x60

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Hal ini ditegaskan melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua atas program percontohan Desa Antikorupsi 2025, yang digelar secara virtual pada Kamis (31/7/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan 13 desa calon percontohan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2025. Setiap kabupaten menyumbang satu desa yang diharapkan dapat menjadi teladan antikorupsi di wilayahnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiyono, yang hadir mewakili Plt. Sekretaris Daerah, menyampaikan sambutan pembuka sekaligus arahan penting bagi seluruh peserta. Ia mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai penggagas program dan menyebutnya sebagai strategi jitu pemberantasan korupsi yang dimulai dari akar pemerintahan.

“Program ini menjadi bagian penting dalam upaya kita menjadikan desa sebagai motor pembangunan daerah yang berlandaskan integritas dan kearifan lokal, sebagaimana visi Gubernur Kalteng 2025–2029,” ujarnya.

Namun, Eko juga menggarisbawahi sejumlah tantangan yang dihadapi. Berdasarkan hasil evaluasi awal, belum semua desa memenuhi standar nilai minimal 90 yang ditetapkan KPK. Bahkan, beberapa desa masih berada di bawah angka 75, yang menjadi batas bawah kelayakan.

Menanggapi hal tersebut, Eko meminta seluruh tim replikasi di tingkat kabupaten yang melibatkan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera melakukan pendampingan intensif. Ia juga menyerukan percepatan dalam pengumpulan dokumen serta perbaikan tata kelola desa berdasarkan indikator yang telah ditentukan.

“Yang kita kejar bukan sekadar skor, tapi kepercayaan publik dan bukti bahwa desa mampu menjadi garda depan dalam pencegahan korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, mengingatkan bahwa proses penilaian akan dilakukan dengan objektivitas tinggi. Menurutnya, dokumen yang tidak tersedia akan dianggap tidak ada, sebagai bentuk penegakan integritas proses.

“Kami tidak sedang menggelar lomba, tapi membangun sistem yang kokoh. Desa harus siap, bukan hanya di atas kertas, tapi juga dalam praktik sehari-hari,” ungkap Andhika.

Ia juga mengumumkan bahwa KPK RI akan melaksanakan uji petik pada Oktober 2025, dan mendorong agar penilaian tingkat provinsi dimajukan ke September. Langkah ini dinilai penting agar desa memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembenahan sebelum memasuki tahap akhir pada November–Desember mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pelatihan, pendampingan, dan evaluasi yang telah dimulai sejak Juni 2025. Hasil akhirnya bukan hanya akan menentukan desa yang lolos menjadi percontohan, tetapi juga akan mencetak sejarah sebagai desa antikorupsi pertama di kabupatennya masing-masing.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *