Distribusi Logistik PSU Pilkada Barito Utara Dimulai 4 Agustus 2025

Pendistribusian kotak suara oleh KPU. FOTO: gettyimages.
banner 468x60

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memastikan pendistribusian logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada akan dimulai secara bertahap pada Senin, 4 Agustus 2025, mulai pukul 10.00 WIB setelah apel pelepasan logistik dari kantor KPU setempat.

Tahap pertama, logistik akan dikirim ke tujuh kecamatan yaitu Gunung Purei, Teweh Timur, Lahei, Gunung Timang, Montallat, Teweh Baru, dan Teweh Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tahap kedua, pada 5 Agustus 2025, distribusi diarahkan ke dua kecamatan tersisa: Lahei Barat dan Teweh Tengah. Lahei Barat menggunakan jalur sungai ke desa, sementara Teweh Tengah langsung siap karena berada di pusat kabupaten.

Untuk Kecamatan Montallat, distribusi dilakukan melalui Pelabuhan Masjid Jami Muara Teweh menggunakan moda transportasi air (jukung atau bondes) menuju desa-desa. Setelah tiba di kantor desa atau sekretariat PPS, logistik mulai disalurkan ke TPS pada 5 Agustus oleh PPS setempat.

KPU menetapkan bahwa kotak suara harus sudah berada di setiap TPS paling lambat H‑1 sebelum hari PSU, yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025. Namun, bagi desa yang berada dekat TPS, pengiriman pada hari-H diperbolehkan jika dinilai lebih aman dan efisien.

Distribusi dilaksanakan model swakelola yang melibatkan badan ad hoc di tingkat kecamatan, desa, hingga TPS. Jika satu desa memiliki beberapa TPS, logistik dapat disimpan sementara di kantor desa sebelum disalurkan keesokan harinya untuk menjaga keamanan dan efektivitas penyaluran.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa persiapan PSU Barito Utara telah mencapai 99 persen, menyisakan tahapan akhir distribusi logistik ke TPS. Ketua KPU Kalteng, Sastriadi juga menekankan pentingnya kesiapan logistik dan pertanggungjawaban administrasi (SPJ), sebagai bagian dari rangkaian strategi menyukseskan PSU hingga ke tahap akhir.

PSU ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025. Pemilihan ulang akan diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati: nomor urut 1 (Shalahuddin–Felix S. Tingan) dan nomor urut 2 (Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni).

Distribusi logistik PSU Pilkada Barito Utara telah diatur secara sistematik dan sesuai aturan dengan dimulai pada 4 Agustus 2025. Proses pendistribusian dilaksanakan secara swakelola, adaptif terhadap kondisi geografis, dan tetap memperhatikan fleksibilitas teknis demi efisiensi. Dukungan dari tingkat lokal hingga nasional menjadi kunci memastikan PSU berlangsung aman, tepat waktu, dan profesional.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *