Sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan keterangan ahli dari praktisi pemilu, Titi Anggraini. Dalam paparannya, Titi menegaskan bahwa insentif kepada tim relawan bukanlah politik uang sepanjang diberikan secara proporsional untuk mendukung kerja-kerja pemenangan.
“Relawan adalah elemen penting dalam demokrasi elektoral. Mereka berhak mendapatkan insentif yang masuk akal sebagai penghargaan atas kerja-kerja mereka. Sepanjang insentif tersebut proporsional dan tidak diarahkan untuk memengaruhi pilihan pemilih, maka itu sah sebagai biaya operasional pemenangan,” ujar Titi di hadapan majelis hakim konstitusi.
Menurutnya, unsur politik uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada adalah pemberian uang atau materi kepada pemilih dengan tujuan memengaruhi pilihannya. “Insentif kepada relawan tidak memenuhi unsur tersebut. Relawan bukan pemilih pasif, melainkan bagian dari tim pemenangan. Tujuannya bukan untuk memengaruhi suara pemilih, melainkan mendukung kerja kampanye dan pengawalan suara,” jelasnya.
Lebih jauh, Titi juga menyoroti dalil pemohon yang menyebut insentif relawan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menegaskan, standar TSM sangat ketat, yakni harus ada keterlibatan aparat negara, perencanaan matang, serta dampak yang signifikan terhadap hasil pemilihan.
“Dari dalil yang saya baca, tidak ada bukti keterlibatan aparat, tidak menunjukkan adanya perencanaan besar-besaran, dan tidak terbukti berdampak luas. Bahkan di wilayah yang dipersoalkan, pemohon justru menang. Maka unsur TSM tidak terpenuhi,” tegasnya.
Terkait dampak terhadap hasil pemilihan, Titi menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi selalu menilai materialitas pelanggaran terhadap hasil suara. Dalam perkara ini, selisih perolehan suara sebesar 4,42 persen berada di atas ambang batas, sementara di TPS yang didalilkan terjadi politik uang justru pemohon memperoleh kemenangan.
“Ini membuktikan dugaan insentif relawan tidak memengaruhi hasil pemilihan, bahkan tidak memberikan keuntungan bagi pihak terkait,” tandasnya.
Sidang pembuktian di MK dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi ini merupakan lanjutan dari gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Barito Utara 2024. Majelis hakim konstitusi melanjutkan pemeriksaan pada sesi berikutnya dengan agenda mendalami bukti dan fakta persidangan.








