MK Tolak Gugatan Jimmy-Inry, Gubernur Agustiar: Yang Menang Adalah Masyarakat Barito Utara

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, saat diwawancarai awak media usai mengisi kuliah umum di Kampus IAHN Palangka Raya, Rabu, 17 September 2025. Tirto.id/Muhammad Sya'ban.
banner 468x60

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Jimmy-Inri, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan bahwa hasil Pilkada Barito Utara bukanlah soal siapa pasangan calon yang menang atau kalah, melainkan kemenangan bagi seluruh masyarakat.

“Ya sudah lah, ini enggak ada yang menang atau kalah, yang menang masyarakat Barito Utara,” kata Agustiar usai mengisi kuliah umum di Kampus IAHN Palangka Raya, Rabu (17/9/2025) di kutip Tirto.id.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Agustiar juga menyoroti sosok calon terpilih yang sebelumnya merupakan pejabat eselon II. Menurutnya, pengalaman birokrasi yang dimiliki calon tersebut menjadi nilai tambah untuk memimpin daerah. “Itu sangat luar biasa itu,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memastikan tahapan pasca putusan MK akan segera dilaksanakan. Anggota KPU Kalteng Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja, menjelaskan bahwa rapat pleno penetapan calon terpilih oleh KPU Barito Utara akan digelar paling lambat tiga hari setelah salinan putusan diterima.

“Rapat pleno KPU Barut rencananya tanggal 20 September. SK penetapan calon terpilih kemudian diserahkan ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan dan diajukan ke Presiden melalui Gubernur Kalteng,” ujar Wawan.

Dengan keputusan MK tersebut, pasangan nomor urut 1, Salahudin–Felix Sonadie, yang sebelumnya unggul dalam rekapitulasi suara KPU, dipastikan melaju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih.

Tahapan penetapan resmi ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa Pilkada Barito Utara dan membuka jalan bagi pasangan terpilih untuk segera dilantik dan memimpin pembangunan di kabupaten tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *