MUARA TEWEH – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara memastikan penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Utara terus berjalan. Dari tiga laporan polisi (LP) yang ditangani, dua di antaranya telah menetapkan tersangka.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. mengatakan, pihaknya telah memproses tiga laporan polisi terkait karhutla. Dua laporan sudah masuk tahap penetapan tersangka, sementara satu laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah proses. Ada tiga LP, dua LP ada tersangkanya, satu LP masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres usai pemusnahan barang Narkotika di Mapolres setempat, Rabu (26/8/2026).
Dari dua perkara yang telah menetapkan tersangka, masing-masing lokasi memiliki luasan lahan yang terbakar sekitar 3 hektare dan 4 hektare. Berdasarkan hasil penanganan sementara, pembakaran lahan tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Yang satu ada tiga hektare, dan yang satu empat hektare. Alasannya untuk buka lahan kebun sawit,” jelasnya.
Dengan demikian, Polres Barito Utara saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua perkara karhutla tersebut. Sementara satu laporan polisi lainnya masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres Singgih menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya pencegahan dan imbauan dilakukan kepada masyarakat.
Ia menyebut, dalam tiga tahun terakhir pihak kepolisian telah menyampaikan ribuan imbauan terkait larangan dan bahaya pembakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, persoalan karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, hingga perekonomian.
“Dampaknya banyak, kesehatan, kegiatan kita sehari-hari, perekonomian gagal semua,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran mengenai bahaya karhutla. Ia menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas bagi masyarakat.
Singgih turut menceritakan pengalamannya ketika melakukan perjalanan dari Palangka Raya menuju Barito Utara. Ia mengaku merasakan langsung dampak asap selama perjalanan hingga mengalami batuk.
Menurutnya, kondisi asap juga dapat berdampak terhadap sektor transportasi udara. Gangguan jarak pandang akibat asap berpotensi menyebabkan penerbangan terganggu atau bahkan batal.
Selain itu, aktivitas belajar mengajar di sekolah juga dapat terdampak apabila kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
“Jangan kita berpikir itu untuk sawit, itu kan perorangan saja, oknum saja, orang-orang yang ingin memajukan perekonomian sendiri. Tapi dampaknya banyak, kesehatan, kegiatan kita sehari-hari, perekonomian gagal semua,” katanya.
Kapolres berharap masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan ikut menjaga kondisi lingkungan, terutama di tengah meningkatnya potensi karhutla.
Ia juga mengajak media massa untuk turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla sekaligus mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.








