Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Anak Tiri di Barito Utara, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Pria berinisial AD (56) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan.
banner 468x60

MUARA TEWEH – Polres Barito Utara mengungkap perkara dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AD (56) sebagai tersangka. AD merupakan ayah tiri korban dan diduga melakukan pencabulan serta persetubuhan terhadap anak tirinya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan dan wawancara oleh dokter spesialis kejiwaan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengungkapkan mengalami trauma berat hingga depresi.

Korban kemudian menceritakan kepada dokter spesialis kejiwaan dan pelapor bahwa dirinya diduga mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Mengetahui kejadian tersebut, pelapor berinisial ST (53) kemudian melaporkan perkara itu kepada Polres Barito Utara untuk mendapatkan penanganan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses pemeriksaan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam. Selain itu, seorang saksi berinisial ISL (52) telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Polres Barito Utara menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana seksual.

Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ed)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *