Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara memberikan pernyataan resmi pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Barito Utara, Rabu (17/9/2025).
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menyampaikan bahwa dengan selesainya tahapan persidangan di MK, masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu demi pembangunan daerah.
“Terhadap putusan yang baru saja selesai dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 September 2025 untuk perkara nomor: 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pilkada Kabupaten Barito Utara, kami ucapkan selamat untuk segenap masyarakat Barito Utara. Tahapan panjang yang bersama-sama telah kita lalui untuk satu tujuan, menghasilkan pemimpin Barito Utara yang terbaik,” ungkap Adam melalui keterangan tertulis.
Ia menegaskan, saatnya masyarakat menyatukan perbedaan pasca dinamika Pilkada. “Sekarang waktunya menyatukan perbedaan, bahu-membahu untuk Barito Utara ke depan yang lebih baik,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh proses sengketa hasil pemilihan telah tuntas di MK, dan keputusan tersebut bersifat final serta mengikat.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa Pilkada Barito Utara yang diajukan pasangan calon nomor urut 02. Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Barito Utara bersiap melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.








