MUARA TEWEH – Kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru. Empat tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Barito Utara berinisial MB, resmi ditahan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Penyerahan empat tersangka dilakukan Penyidik Polda Kalimantan Tengah kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tinggi Kalimantan Tengah, Jumat (28/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal laut di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Barito Utara pada tahun anggaran 2023–2024.
Kadishub Diduga Selewengkan Retribusi
Tersangka utama, MB, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, diduga menerima janji atau pemberian uang yang bersumber dari retribusi pelayanan kepelabuhanan dari perusahaan mitra.
Namun, penerimaan tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Barito Utara.
Dalam perkara ini, MB juga diduga merekayasa Laporan Realisasi Retribusi pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) Dishub Barito Utara. Dana hasil dugaan penyimpangan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain MB, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni NA, RZI, dan PWP.
NA diketahui menjabat sebagai Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Barito Utara. Ia diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum bersama pejabat dan staf lainnya.
Kemudian RZI, yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang PSP periode Januari hingga September 2023 dan kini menjabat Sekretaris Dishub Barito Utara. RZI diduga terlibat dalam penyimpangan penerimaan retribusi daerah serta dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.
Sementara PWP merupakan tenaga honorer yang bertugas sebagai Tenaga Administrasi pada Bidang PSP Dishub Barito Utara. Ia diduga membantu penyusunan dan pemalsuan dokumen pendukung Laporan Realisasi Retribusi.
Kerugian Negara Capai Rp3,967 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.967.160.000.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat Tersangka Ditahan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., mengatakan setelah penyerahan Tahap II, tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan.
“Perkara dugaan korupsi penyelewengan retribusi daerah ini ditargetkan untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agar dapat segera disidangkan,” ungkap Hendri dalam keterangannya.
Untuk kepentingan proses hukum, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.
“Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” jelas Hendri.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses persidangan.
(Red)








