Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan akan menjatuhkan putusan akhir terkait perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 pada Rabu, 17 September 2025.
Kepastian tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jumat (12/9), yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama hakim anggota M. Guntur Hamzah dan Daniel Y. Foekh. Sidang kali ini menutup rangkaian pemeriksaan setelah mendengarkan keterangan para saksi, ahli, serta memeriksa berbagai alat bukti dari para pihak.
Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyampaikan bahwa mulai hari ini penyerahan bukti tambahan tidak lagi diperkenankan. Seluruh bahan yang masuk sudah cukup untuk menjadi dasar pertimbangan hakim dalam merumuskan putusan.
“Mulai hari ini penambahan bukti sudah tidak diperkenankan lagi. Agenda berikutnya adalah rapat perumusan yang akan dilakukan secara pleno oleh sembilan hakim konstitusi. Bagaimana sikap Mahkamah nanti akan tertuang dalam putusan pada tanggal 17 September 2025,” ujar Suhartoyo.
Majelis hakim menegaskan bahwa putusan akan dibacakan secara terbuka untuk umum. Waktu sidang akan diumumkan lebih lanjut oleh panitera MK.
Sidang Memanas, Saksi dan Ahli Saling Bantah
Sidang sebelumnya berjalan dinamis dengan perdebatan antara saksi dan ahli yang dihadirkan kedua belah pihak. Pemohon menegaskan adanya praktik politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sementara pihak terkait membantah tuduhan tersebut dan menilai bukti yang diajukan belum memenuhi unsur TSM secara utuh.
Beberapa saksi juga mengungkapkan dugaan pemberian uang kepada relawan untuk menggalang dukungan, namun dibantah oleh pihak lawan yang menyebut relawan hadir secara spontan tanpa arahan resmi. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menjadi bahan analisis mendalam bagi hakim konstitusi.
Kepastian Hukum Dinanti
Putusan MK pada 17 September 2025 mendatang menjadi momen krusial bagi masyarakat Barito Utara. Selain akan menentukan sah atau tidaknya hasil PSU, putusan ini juga diharapkan mampu mengakhiri ketidakpastian politik dan memberikan kepastian hukum bagi masa kepemimpinan daerah ke depan.
Majelis hakim juga mengingatkan penyelenggara pemilu untuk memperkuat koordinasi dan memastikan regulasi dijalankan secara konsisten agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun celah sengketa di kemudian hari.
“Diskusikan dengan komisioner yang lain supaya tidak bolong-bolong soal regulasi penyelenggaraan pemilu ini. Putusan nanti akan menjadi pegangan kita semua,” tegas hakim saat menutup sidang.
Dengan ditetapkannya jadwal putusan, publik kini menanti sikap Mahkamah: apakah mengabulkan permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan Shalahudin-Felix dan menjadikan pasangan Jimmy-inri menjadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2025, atau menolak permohonan pemohon dan menguatkan hasil yang sudah ada.








