Muara Teweh, kabarmuarateweh.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Barito Utara dan sejumlah pihak terkait konflik lahan antara warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, dengan PT. Nusa Persada Resources (NPR) berlangsung panas dan penuh kritik, Selasa (21/10/2025).
Salah satu anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag., menyampaikan pernyataan keras terhadap perusahaan yang dinilainya telah mengabaikan hak-hak masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait mekanisme kompensasi dan penguasaan lahan masyarakat.
Dalam forum yang dipimpin oleh Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri oleh unsur eksekutif, Kapolres Barito Utara, Kepala BPN, serta perwakilan perusahaan dan masyarakat, Hasrat menilai pernyataan pihak PT. NPR dalam rapat seolah meniadakan hak masyarakat terhadap kawasan hutan.
“Kalau mendengar apa yang disampaikan pihak perusahaan, seolah masyarakat tidak punya hak sama sekali terhadap kawasan hutan. Ini keliru dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Hasrat dalam rapat.
Menurutnya, undang-undang dengan jelas mengakui adanya hak masyarakat adat dan hak kompensasi atas hilangnya akses terhadap kawasan hutan akibat penetapan wilayah usaha. Ia juga menegaskan bahwa hak masyarakat atas tanah bersifat konstitusional dan dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (4).
“Konstitusi menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi, dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun termasuk oleh perusahaan tambang,” ujar Hasrat dengan nada tegas.
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru mengorbankan masyarakat lokal.
Dalam paparannya, Hasrat juga menuding PT. NPR melakukan kesalahan prosedural dengan menyalurkan dana kompensasi lahan melalui Kepala Desa alih-alih langsung kepada pemilik tanah yang sah.
“Tidak ada dasar hukum yang membolehkan perusahaan menyerahkan kompensasi melalui Kepala Desa. Semua undang-undang mulai dari Agraria, Minerba, hingga Lingkungan Hidup justru mewajibkan penyelesaian langsung antara perusahaan dan pemilik hak,” jelasnya.
Hasrat membeberkan bahwa praktik seperti itu berpotensi menimbulkan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Lebih jauh, Hasrat juga membandingkan nilai kompensasi yang diberikan PT. NPR dengan perusahaan lain di wilayah sekitar yang dinilainya tidak proporsional.
“Perusahaan lain seperti PT. BEK di wilayah Teweh Timur pernah memberikan kompensasi sebesar Rp60 juta per hektare. Tapi PT. NPR hanya Rp25 juta, dan itu pun diserahkan melalui kepala desa. Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik perbedaan harga ini?” katanya menyoal.
Hasrat kemudian mengajukan lima pertanyaan resmi kepada pihak perusahaan, antara lain:
1. Mengapa perusahaan tetap beroperasi sebelum menyelesaikan kompensasi kepada pemilik lahan?
2. Apakah ada bukti kewajiban sosial telah dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang?
3. Apa dasar hukum penyaluran dana kompensasi melalui perangkat desa?
4. Apakah perusahaan menyadari potensi pelanggaran administrasi dalam mekanisme tersebut?
5. Apa langkah perusahaan dalam memulihkan konflik sosial akibat tumpang tindih lahan?
Selain kepada pihak perusahaan, Hasrat juga mengajukan pertanyaan tajam kepada aparat kepolisian dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemerintah desa, untuk menjelaskan langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya ingin tahu, apakah kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana kompensasi? Dan apakah DLH berani memberikan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang sebelum kompensasi masyarakat diselesaikan?” tegas Hasrat.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 27 Tahun 2018, secara tegas mewajibkan perusahaan tambang menyelesaikan seluruh hak pihak ketiga sebelum beroperasi.
Rapat tersebut berlangsung intens selama lebih dari dua jam. Suasana sempat hening ketika Hasrat menutup pernyataannya dengan penegasan moral dan hukum.
“Negara ini berdiri di atas hukum dan keadilan. Jangan sampai rakyat Barito Utara dikorbankan atas nama investasi. DPRD akan terus mengawal agar perusahaan menghormati hak-hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.”
Hingga rapat ditutup, pimpinan DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli Rusit, menyatakan akan membentuk tim khusus lintas komisi untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi rapat, termasuk mendalami laporan warga dan perusahaan di lapangan.








