Muara Teweh, kabarmuarateweh.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Barito Utara, PT. Nusa Persada Resources (NPR), dan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik lahan secara musyawarah dan mufakat.
Dalam rapat yang dipimpin Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., pihak PT. NPR berkomitmen untuk menyerahkan data Surat Pernyataan (SP) terkait lahan yang disengketakan dalam waktu tujuh hari, atau pada 28 Oktober 2025, kepada Pimpinan DPRD Barito Utara.
DPRD akan melakukan verifikasi dan pengawasan langsung terhadap dokumen tersebut guna memastikan keabsahan data dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
“Kita sudah sepakat, persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. DPRD akan memastikan hasil rapat ini benar-benar dijalankan,” tegas Hj. Henny menutup rapat.
Langkah ini diharapkan menjadi awal penyelesaian damai dan adil antara warga Desa Karendan dan pihak perusahaan tambang.








