Kuasa Hukum PT. NPR: Perusahaan Siap Jalankan Kesepakatan Hasil RDP dan Buka Data Jika Diperlukan

banner 468x60

Muara Teweh, Kabarmuarateweh.com — PT. Nusa Persada Resources (NPR) memastikan akan menjalankan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, yang digelar di ruang rapat DPRD setempat pada Selasa (21/10/2025).

Kuasa Hukum PT. NPR, Agustinus, menegaskan bahwa perusahaan menghormati keputusan forum RDP dan siap menindaklanjutinya dengan langkah konkret, termasuk menyerahkan Surat Pernyataan (SP) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara paling lambat pada 28 Oktober 2025, sebagaimana hasil kesepakatan rapat tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami menyambut baik hasil RDP dan berkomitmen menjalankan kesepakatan secara terbuka. Prinsip kami jelas menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan itikad baik,” ujar Agustinus kepada wartawan usai rapat.

Menanggapi isu terkait penyaluran dana alih asih kepada masyarakat, Agustinus menegaskan bahwa PT. NPR tidak menolak klarifikasi, namun meminta agar semua tuduhan didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi.

“Perusahaan tidak keberatan terhadap proses yang sedang berjalan. Tapi sampai saat ini belum bisa dipastikan bahwa dana itu tidak sampai ke masyarakat. Jadi jangan dulu disimpulkan,” jelasnya.

Agustinus juga menekankan, tidak ada keberatan dari pihak perusahaan terhadap upaya DPRD maupun aparat penegak hukum dalam menelusuri persoalan tersebut. Ia bahkan menyebut PT. NPR siap memberikan data dan dokumen pendukung apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi.

“Kami siap buka data. Kalau memang DPRD atau pihak berwenang meminta klarifikasi atau dokumen, perusahaan akan kooperatif. Kami ingin semuanya terang, agar tidak muncul kesalahpahaman,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., disepakati bahwa penyelesaian persoalan antara PT. NPR dan pihak terkait akan dilakukan melalui musyawarah mufakat.

Hj. Henny menegaskan bahwa DPRD berperan sebagai fasilitator dan penengah, agar masalah dapat diselesaikan dengan adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan bersama.

“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan menghormati hasil kesepakatan ini. Musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menemukan solusi yang tidak merugikan siapa pun,” tegas Hj. Henny.

Selain para anggota DPRD dan pihak perusahaan, rapat tersebut juga dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Drs. H. Ardian, M.Pd., Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, S.H., S.I.K., serta perwakilan eksternal PT. NPR, Edy Sudarmi.

Agustinus berharap publik dapat menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung, tanpa membuat penilaian sepihak. Menurutnya, PT. NPR selalu berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat, namun juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam setiap proses hukum maupun politik yang terjadi.

“Kami mohon semua pihak tidak berspekulasi. Biarkan proses berjalan dengan baik. Jika memang ada kekeliruan, perusahaan siap memperbaiki. Tapi semua harus berdasarkan bukti, bukan opini,” tegasnya.

Kuasa hukum PT. NPR menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa perusahaan akan terus berkoordinasi dengan DPRD Barito Utara dan pihak terkait lainnya, demi memastikan penyelesaian masalah berjalan damai dan tuntas.

“Kami percaya DPRD Barito Utara punya peran penting menjaga keadilan dan keseimbangan. Perusahaan siap berkolaborasi dan mengikuti setiap tahapan hasil RDP sampai selesai,” pungkas Agustinus.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *